22 Mei 2020 11:15

Sesuai dengan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik Pengadaan BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf G. Tender Gagal Dan Tindak Lanjut Tender Gagal, poin 38. Tender Gagal, huruf d. dalam Dokumen Pemilihan ditemukan kesalahan atau Dokumen Pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan 39. Tindak Lanjut Tender Gagal 39.8 Khusus untuk tender gagal yang disebabkan karena kesalahan dalam dokumen pemilihan, apabila penyelesaiannya tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan 39.4, maka dilakukan dengan cara Tender Ulang. Untuk itu, Pokjamil-5 telah melakukan reviu dokumen pengadaan dan menyatakan TENDER GAGAL, selanjutnya akan dilakukan perbaikan dokumen pengadaan untuk TENDER ULANG.

Demikian Berita Acara ini diperbuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.


POKJAMIL-5
UKPBJ KABUPATEN BATU BARA
Lampiran: